List News

Pelindung wajah atau yang lebih dikenal dengan sebutan face shield. Pada era new normal banyak sekali masyarakat yang menggunakan face shield. Melihat antusiasme dalam menggunakan face shield ini, maka Menkes Terawan Agus Putranto memberikan panduannya.

Menkes menerbitkan sebuah aturan yang disahkan pada tanggal 19 Juni 2020, yakni Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum.

Menurut Menkes, tempat dan fasilitas umum merupakan tempat di mana masyarakat melakukan aktivitas dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Maka dari itu Menkes menyarankan untuk menggunakan face shield pada beberapa lokasi berikut ini:

1. Pasar

2. Bagi pengunjung di mal

3. Di Lobi penginapan seperti hotel

4. Di pusat kebugaran

5. Bagi pekerja di pusat kebugaran

6. Di event olahraga

7. Bagi pengelola moda transportasi

8. Bagi penumpang moda transportasi

9. Di stasiun, terminal, pelabuhan, bandar udara

10. Jasa perawatan kecantikan dan rambut

11. Jasa ekonomi kreatif

12. Lokasi daya tarik wisata

PT. Visi Sejahtera Medika sebagai distributor alat kesehatan menyediakan face shield untuk melindungi Anda dari virus yang terpapar dari percikan air liur maupun yang ditularkan lewat udara. Untuk pemesanan bisa langsung hubungi ke nomor 0812-2682-6502.

 

 

 

 

Tags:

Share: